Bagi masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan, bisa mengajukan permohonan kepada kepala kewilayahan atau kelian banjar setempat. Siapkan berkas pendukung seperti fotocopy KTP atau Kartu Keluarga dan lainnya, kemudian berkas dibawa ke kantor desa. Dokumen kependudukan yang dimohonkan akan segera diterbitkan.