Bagi masyarakat Desa Sekardadi yang akan datang ke kantor Desa untuk mengurus administrasi, bisa mengikuti alur pelayanan sebagai berikut:
Masyarakat Datang ke kantor desa membawa KTP atau KK memohon untuk mengurus administrasi, staf kantor desa membuatkan berkas yang diperlukan, setelah tanda tangan lengkap, diserahkan kepada masyarakat yang bersangkutan.